Simak, Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Simak, Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Kamera tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE -Foto: a setiawan/oku ekspres-oku ekspres

JAKARTA, DISWAY.ID - Tilang elektronik tengah diberlakukan oleh pihak kepolisian. Sejumlah kamera tilang pun telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek

Sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, Pengendara bakal langsung tertangkap kamera ketika melanggar lalu lintas. 

"Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Aan.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: