Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank
![Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank](https://cms.disway.id/uploads/71ef32202bfc9475a8118486e84de19d.jpg)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah resmi menghapus sistem tilang manual.
Kini, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisian hanya kan mengandalkan kamera ETLE.
Ada dua jenis tilang ETLE, statis dan mobile. ETLE statis berupa CCTV yang sudah dipasang di lokasi strategis.
Sedangkan ETLE mobile merupakan kamera bergerak seperti ponsel petugas atau di mobil patroli.
Jenis Pelanggaran
- Melanggar rambu lalulintas dan markah jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai.
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: