Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran over load dan over speed.
BACA JUGA:Hasil Drawing Piala Asia U-20 2023: Indonesia Lolos dari Grup Neraka
Cara urus tilang elektronik ETLE
Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas.
Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.
Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE.
Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
Cara bayar denda tilang ETLE di bank:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: