Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"

- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

BACA JUGA:Laporan Akhir Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Masuk Tahapan Finalisasi

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads