Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Ilustrasi Camera ETLE-Ist-

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"

- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

BACA JUGA:Laporan Akhir Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Masuk Tahapan Finalisasi

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: