Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).-Ist-
Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda
BACA JUGA:Laporan Akhir Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Masuk Tahapan Finalisasi
Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: