Arahan Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM, Warga Boleh Mengulang di Hari yang Sama dan Hindari Pungli

Arahan Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM, Warga Boleh Mengulang di Hari yang Sama dan Hindari Pungli

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID—Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membuat Suran Izin Mengemudi (SIM), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan arahan untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. 

Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

BACA JUGA:UAH Sebut Salafi Bukan Aliran atau Kelompok: Awas, Hati-hati!

BACA JUGA:Jokowi 9 Kali Masuk Daftar Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Ini yang Terbaru

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut. 

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. 

BACA JUGA:Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

BACA JUGA:Joe Biden Bentak Zelensky: Harusnya Banyak Terima Kasih ke AS! Ribut Soal Apa Sih?

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Shell Hari Ini Lebih Murah, Pukulan Telak Buat Pertamina!

BACA JUGA:Polemik Wahabi Memanas! Muhammadiyah: Kedepankan Musyawarah dan Pemerintah Jangan Terlibat

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: