Arahan Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM, Warga Boleh Mengulang di Hari yang Sama dan Hindari Pungli

Arahan Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM, Warga Boleh Mengulang di Hari yang Sama dan Hindari Pungli

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000. 

BACA JUGA:Viktoria Plzen Vs Barcelona 2-4, Kemenangan yang Tak Berarti Apa-apa

BACA JUGA:Pakai Cutter dan Palu, Pria 58 Tahun di Tambora Coba Bunuh Diri

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut. 

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. 

BACA JUGA:Saat Ayah Brigadir J Tatap Muka Ferdy Sambo

BACA JUGA:Liverpool Gasak Napoli 2-0 di Anfield, Salah Ajak The Reds Bangkit

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. 

BACA JUGA:Tiga Minggu Menjelang Piala Dunia Son Heung-Min Dihantam Cedera, Tottenham vs Marseille 1-1

BACA JUGA:Dihajar Porto, Atletico Madrid Tersingkir dari Liga Champions

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads