Tilang Manual Masih Berlaku, Berikut Penjelasan Kepolisian
Ilustrasi tilang manual--
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumunkan bahwa telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun tilang manual masih berlaku.
Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri sebelumnya menjelaskan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan tilang manual.
Akan tetapi Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sanksi tilang manual masih tetap bisa diberlakukan.
BACA JUGA:Ukraina Rayakan Keberhasilan Rebut Kembali Kherson Dari Rusia, Tentara Musuh Kocar Kacir
BACA JUGA:Haris Azhar Bongkar Pemilik Gunung Emas Papua: 8.1 Juta Ton Emas Mainan Pejabat Tinggi Jakarta
Tilang manual tersebut akan diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kompol Edy Purwanto selaku Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Dirlantas telah menyampaikan secara lisan bahwa dalam kondisi tertentu dan di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan bisa menggunakan tilang manual.
Menurut Kompol Edy adapaun jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
BACA JUGA:Ucapan Frontal Desmond Soal Keluarga Soekarno Buat Kader PDIP Marah: Kentutnya Mereka Semua
Selain itu Kompol Edy juga menjelaskan bahwa sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE mengalami peningkatan.
Dari data yang diungkap olah Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Saat ini terdapat 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
BACA JUGA:Pantai Karang Tawulan, Pantai si Paling Eksotis dari Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: