Tilang Manual Masih Berlaku, Berikut Penjelasan Kepolisian
Ilustrasi tilang manual--
Dari jumlah kamera tersebut rencannya akan di tingkatkan menjadi 70 titik dengan penambahan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
Terkait dengan kelemaha dari ETLE tersebut, Kompol Edy mengatakan bahwa tentunya ada kelemahan sistim ini.
"Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Kompol Edi.
BACA JUGA:Pantai Karang Tawulan, Pantai si Paling Eksotis dari Tasikmalaya
Menurut Kompol Edi, penerapan tilang elektronik membuat pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak dapat dilakukan.
Karena hal tersebut, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," ungkap Edi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: