Tilang Manual Masih Berlaku, Berikut Penjelasan Kepolisian

Tilang Manual Masih Berlaku, Berikut Penjelasan Kepolisian

Ilustrasi tilang manual--

BACA JUGA:NasDem Pasang Badan Jika Ada yang Lawan Sistem Pemerintahan Jokowi Meskipun Usung Anies Sebagai Capres 2024

Dari jumlah kamera tersebut rencannya akan di tingkatkan menjadi 70 titik dengan penambahan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Terkait dengan kelemaha dari ETLE tersebut, Kompol Edy mengatakan bahwa tentunya ada kelemahan sistim ini.

"Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Kompol Edi.

BACA JUGA:Pantai Karang Tawulan, Pantai si Paling Eksotis dari Tasikmalaya

BACA JUGA:Benang Kusut Isu Perang Bintang di Tubuh Polri, Eks Kabareskrim: Ada Reak Kecil yang Terlibat Orang Besar

Menurut Kompol Edi, penerapan tilang elektronik membuat pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak dapat dilakukan.

Karena hal tersebut, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," ungkap Edi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads