Selundupkan Sabu dalam Keramik, 2 WNA Iran jadi Tersangka

Selundupkan Sabu dalam Keramik, 2 WNA Iran jadi Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus Pengedaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik.

Pengedaran narkoba tersebut dilakukan kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

“Dari pengungkapan ini ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022 lalu.

BACA JUGA:Bareskrim Akan Garap Pejabat BPOM, Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S. DPO berinisial S itu juga merupakan warga Iran.

“Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.

Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menyita 9,3 kg sabu. 

Rinciannya, dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg serta dari tersangka MHD disita 4 kg sabu bubuk.

BACA JUGA: Gagal Ginjal Akut Renggut Banyak Nyawa, Bareskrim Polri Cek Hasil Laboratorium BPOM

Lebih lanjut, Jayadi menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. 

Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.

“Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Sungai di Indonesia, Menarik untuk Dijelajahi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads