Ancaman Kompolnas untuk Bripka HK, Peringatannya Soal Perselingkuhan Bukan Sembarangan: Kami Menyesalkan
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dorong Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, terkait kasus penganiayaan Andini--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berikan ancaman bagi para anggota kepolisian yang melakukan perselingkuhan atau KDRT.
Ancaman Kompolnas ini buntut dari pelaporan istri Bipka HK atas dugaan perselingkuhan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti peringatakan ancamannya tidak main-main.
Bahkan menurut Poengky, anggota polisi yang lakukan perselingkuhan bisa terkena sanki pidana dan sanksi etik.
Sanksi etik yang diterima juga bisa berupa pemecatan.
"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dilansir dari PMJ NEWS. Sabtu 12 November 2022.
Jika memang Bripka HK terbukti berselingkuh, Kompolnas sangat menyesalkan.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lanjut Poengky, seharusnya Bripka HK bisa taa aturan.
BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Juara Race 1 WSBK Mandalika, Tunda Perayaan Alvaro Bautista Raih Juara Dunia
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," terangnya.
Sebelumnya istri Bripka HK, IS melaporkan suaminya ke Propam Polda Metro Jaya.
Tampaknya IS mencium desas-desus suaminya berlingkuh dengan wanita lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: