Lagi, KPK Tetapkan Seorang Hakim Agung Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
1. WAHYUDI HARDI Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
2. dr DEWY RATYH IBRAHIM Anggota Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
3. CHRISTINNA ELAINE Admin PT Mulya Husada Jaya Kantor Cabang Makassar
4. TRI HARTO HARDI Bendahara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
5. drg. TIRTA ASPRIMI ANGGRAENI Sekretaris Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
6. Dr IRWAN MUIN SH MH MKn Pengacara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
7. TONY Karyawan PT Internusa Dua Medika / Mulya Husada Jaya
BACA JUGA:Putin Tak Hadir di KTT G20 Bali, Penasehat Sergey Markov: Ada Kemungkinan Besar Upaya Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung menyeret beberapa tersangka baru.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 10 November 2022.
Dijelaskannya, KPK saat ini terus mengumpulkan barang bukti terbaru dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA tersebut.
Dari hasil penggeledahan KPK di Mahkamah Agung dan rumah pribadi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, telah ditemukan bukti perkara.-Foto: Dok/Rafi Adhi Pratama-
"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: