Distamhut DKI Jakarta Bakal Santuni Korban Tertimpa Pohon Tumbang

Distamhut DKI Jakarta Bakal Santuni Korban Tertimpa Pohon Tumbang

pohon tumbang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta akan santuni korban pohon tumbang.

Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan pemberian santunan itu merujuk Standar Operasional Prosedur Pemberian santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan. 

BACA JUGA:Warga Duri Kosambi Krisis Air Bersih, Heru: Memberikan Bantuan Mobil PAM

BACA JUGA:Ucapan Ferdy Sambo Bak Pahlawan ke Ajudan Usai Pembunuhan Brigadir J

"Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, pengelolaan pohon di Jakarta merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. 

Prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan. 

"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30% serta pohon tersebut miring lebih dari 30° (derajat)," ucapnya.

BACA JUGA:Disebut Ogah Bersebelahan MBS, Begini Biden Tiba di KTT G20 Bali

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Sampai Eks Kabareskrim Ito Sumardi Beri Peringatan, Singgung Pengawasan Berjenjang

Diungkapkannya, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk. 

"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads