Mahasiswa Kritik KTT G20 Ditangkap, Komnas HAM: Bertentangan dengan Nilai HAM

Mahasiswa Kritik KTT G20 Ditangkap, Komnas HAM: Bertentangan dengan Nilai HAM

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan ada 12 kasus kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun waktu dua bulan, Maret dan April 2024.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon laporan terkait ditangkapnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM.

"Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP Rumah 1 Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Mulai Dapat Titik Terang

Menurutnya, tindakan penangkapan terhadap mahasiswa yang melakukan kritik tersebut dinilai menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Yang menyatakan 'Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa'," ungkapnya.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, mengikuti prosedur hukum acara.

"Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ucapnya.

Diungkapkannya, Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali.

Sebagai informasi, Sebanyak 26 Mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi Indonesian People’s Assembly (IPA) Wilayah NTB ditangkap pihak Kepolisian saat menggelar aksi merespons KTT G20, Selasa, 15 November 2022.

BACA JUGA:Ini Filosofi dan Sejarah Patung Garuda Wisnu Kencana Bali, Lokasi Kegiatan G20 yang Buat Takjub

Penangkapan massa IPA terjadi di dua titik aksi, masing-masing 14 orang di Mataram dan 15 orang di Lombok Timur. Badarudin.

Koordinator LBH Mataram, mengatakan polisi membubarkan mahasiswa saat mereka mau memulai aksi di Bundaran Bank Indonesia Mataram.

“Massa aksi ditangkap dan diangkut paksa ke kantor Kepolisian Resor Kota Mataram," katanya Badarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads