Kabar Baik! Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Maret 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik! Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Maret 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi OJK-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2024. 

Sejatinya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan berakhir pada Maret 2023.

Kebijakan itu diambil mengingat ketidakpastian ekonomi global saat ini tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

- Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; 

- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

BACA JUGA:GRATIS! Pemerintah Bakal Bagi-bagi 680 Ribu Rice Cooker ke Masyarakat, Ada Syaratnya?

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. 

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: