Kabar Baik! Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Maret 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kabar Baik! Program Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Maret 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi OJK-ist -

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok 2 Persen, Kasus Covid-19 di Tiongkok Jadi Biang Keroknya

Restrukturisasi Melandai

OJK juga mencatat hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. 

Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020.

Adapun OJK mencatat per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. 

Hal tersebut menunjukkan, bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. 

Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun. 

Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen   kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads