Simak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022 untuk Kelas I, II dan III

Simak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022 untuk Kelas I, II dan III

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Desember 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

Persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
  • Email dan Nomor HP aktif
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
  • Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
  • Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).

Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.

Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.

Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk;

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: