Jelang Nataru Pemerintah Perpanjang PPKM, Nobar Piala Dunia Diizinkan, Ini Aturannya
KEMERIAHAN NOBAR di Gwanghamun Square, Seoul, saat final Piala Dunia Rusia 2018-JUNG YEON-JE-AFP-JUNG YEON-JE-AFP
JAKARTA,DISWAY.ID— Menjelang libur hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengatur tentang tata tertib pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal nonton bareng atau nobar di tempat umum seperti nobar piala dunia.
Regulasi Perpanjangan PPKM ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
BACA JUGA:Aturan Perjalanan Libur Nataru Seiring Penerapan PPKM 2022
BACA JUGA:Catat, Syarat Wajib Naik Pesawat saat Nataru 2022/2023
Intruksi ini diberlakukan mulai 6 Desember 2022 hingga samoai 9 Januari 2023. Diketahui, aturan ini diberlakukan sebab selama periode 20 November–18 Desember 2022 terdapat semarak piala dunia sepak bola.
Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.
“Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi. Apalagi ada Piala Dunia, nobar boleh saja. Asal melalui ketentuan berlaku misal jaga jarak dan memakai masker,"kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keteranganya, Selasa 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022, Wakil Asia Terhenti di Babak 16 Besar
Safrizal menambahkan, PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (nataru)," kata Safrizal.
Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Perpanjang PPKM merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Nataru, sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk menghadapi libur natal dan tahun baru.
Seluruh wilayah level 1 Dalam PPKM kali ini, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa dan Bali, maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: