Ini Dia Daftar 17 Partai dan 6 Perubahan Perppu Pemilu 2024

Ini Dia Daftar 17 Partai dan 6 Perubahan Perppu Pemilu 2024

KPU RI tetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum, telah merilis 17 nama nama partai politik yang menjadi peserta secara resmi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Pihak KPU mengeluarkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Buatan Anak Negeri, Waterway Alirkan Air Bersih dan Murah untuk Rumah dan Kantor, Apa Kelebihannya?

BACA JUGA:5 Fakta Ahli Sebut Dampak Main Handphone dan Laptop Terlalu Lama Dapat Menyebabkan Kebutaan Permanen, Gamers Harap Baca Ini!

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dalam pengundian KPU memvonis ada 17 parpol lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," ujar Hasyim dikonfirmasi, Jumat 16 Desember 2022.

Diketahui dari 17 parpol yang lolos tersebut, 9 diantaranya adalah partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

BACA JUGA:Rossi Beberkan Rahasia Suksesnya Menjadi Pembalap MotoGP

BACA JUGA:Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Kemudian ada satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya:

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads