Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tim Advokasi Hukum Partai Ummat saat kobferensi pers usai dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Ummat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat 16 Desember 2022.

Kedatangannya  bertujuan  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.

“Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana kepada media.

BACA JUGA:Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

Selama proses pengajuan tersebut, Denny mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan banyak data, mulai dari dokumen hukum Partai Ummat sampai dengan bukti keanggotaan sebagai pembuktian bahwa partai politik yang di pimpin oleh Amien Rais ini layak untuk ikut di Pemilu 2024.

“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana.

“Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” lanjutnya.

BACA JUGA:Amien Rais Ungkap Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Minta KPU RI Segera Diaudit

Tidak hanya itu, ia pun juga memohon kepada pihak Bawaslu untuk memberikan keputusan dengan adil agar dapat membatalkan keputusan KPU 518 Tahun 2022.

“Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Partai Ummat berencana akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seusai gagal jadi peserta Pemilu 2024.

Gugatan Partai Ummat ke Bawaslu RI atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU RI. 

Rencana ajukan gugatan ke Bawaslu RI disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:KPU Buka Suara Usai Dituding Lakukan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual Partai Ummat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: