Bawaslu Janji Bakal Usut Soal Penghentian Tayangan Iklan Anies Baswedan di Videotron yang Dihentikan Sepihak

Bawaslu Janji Bakal Usut Soal Penghentian Tayangan Iklan Anies Baswedan di Videotron yang Dihentikan Sepihak

Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu).-Raka Denny/Harian Disway -

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mendalami dugaan penghentian secara sepihak iklan videotron Anies Baswedan di sejumlah LED Ads yang tersebar di Jakarta dan Bekasi. 

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan meminta jajarannya di DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal peristiwa ini.

BACA JUGA:Ramai Persoalan Videotron, Pemprov DKI Jakarta Komitmen Jaga Suasana Pemilu 2024 Aman, Damai, dan Tertib

BACA JUGA:Timnas AMIN Merespons Dihentikannya Penayangan Videotron Anies, Bakal Lapor Bawaslu!

"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI Jakarta untuk koordinasi dengan Pemprov. Yaitu untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya 'nggak' bisa tayangkan lagi, kata pihak ketiganya 'saya gak bisa masang udah putus kontrak'," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024. 

Menurutnya, pihaknya juga akan memeriksa terkait perizinan pemasangan videotron tersebut agar informasi penurunan iklan Anies tak simpang siur. Bagja menuturkan adapun perihal aturan pemasangan videotron berkaitan dengan pihak ketiga.

Sehingga pihaknya akan mengetahui kronologi penghentian tayang videotron Anies secara utuh dan proporsional. 

BACA JUGA:Iklan Videotron Penggemar Kpop Di-Takedown, Anies: Tetap Semangat, Tekanan Kita Tidak Sebanding dengan Tekanan Hidup Rakyat

BACA JUGA:Iklan Anies Baswedan dari Project Fans Kpop Lewat Videotron di Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta dan Bekasi Di-Takedown, Ada Apa?

"Nanti kita lihat dong aturannya bagaimana, kan kalau semua kita ambil keterangannya akan jelas. Jadi bukam pertanyaannya seandainya. Nanti kita lihat," tutup Rahmat.

Adapun pihak Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta telah memberikan keterangan soal videotron Anies yang dihentikan penayangannya. 

Menurut Plt Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, videotron yang menampilkan Anies Baswedani Jakarta dan Bekasi di luar kewenangannya karena dimiliki pihak swasta. Sigit menerangkan bahwa videotron di Graha Mandiri yang viral itu dimiliki dan merupakan ranah swasta.

"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," katanya, Selasa 16 Januari 2024. 

BACA JUGA:Videotron Iklan Paslon Capres-Cawapres di Pos Polisi Semanggi Dipastikan Milik Swasta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads