Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tim Advokasi Hukum Partai Ummat saat kobferensi pers usai dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

Dirinya menyebut data partai politik yang dinaunginya itu diduga dimanipulasi saat KPU melakukan verifikasi faktual.

"Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi.

Dengan adanya dugaan manipulasi tersebut, Partai Ummat merasa dirugikan lantaran tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Nazaruddin juga merasa keberatan dengan hasil verifikasi faktual yang sebelumnya telah ditetapkan oleh masing KPU Provinsi Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka pada Rabu, 14 Desember 2022.

Ia pun juga telah memberikan surat keberatan saat sidang pleno terbuka kemarin dan langsung ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

"Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," kata Nazaruddin.

"Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," lanjutnya. 

Sebagai informasi, hasil verifikasi faktual Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga partai politik yang dipimpin oleh Amien Rais itu tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Dalam sidang pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI itu, masing KPU Provinsi Kabupaten/Kota mengumumkan hasil verifikasi faktual setiap partai politik, termasuk Partai Ummat. 

Dari 34 provinsi di Indonesia, ada dua daerah yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Timur. 

"Ya jadi kami tadi seperti yang dijelaskan ya, bahwa kami dari 15 kabupaten kota Sulawesi Utara kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah, ini luar biasa," jelas Nazaruddin. 

"Ini bagi kami juga agak mengejutkan. Bahkan di satu daerah bagi kami datanya nol sama sekali tidak melaksanakan input data," lanjutnya.

Tidak hanya itu, ia juga merasa dicurangi karena diduga ada beberapa partai politik yang mendapat bantuan bahkan difasilitasi oleh beberapa anggota dari KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

"Iya kalau soal itu saya kira berita-berita sudah banyaklah ya ada yang dibantu bahkan di fasilitasi dipermudah ada yang dipersulit bahkan tadi saya katakan bahwa data kami, ada yang diformulirnya itu diperintukkan untuk partai yang lain," imbuhnya. 

Oleh karenanya, dengan adanya bukti-bukti dugaan tersebut, Partai Ummat pun berencana akan melakukan gugatan ke Bawaslu RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: