Bantah Menghina, Roy Suryo Beberkan Alasan Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi

Bantah Menghina, Roy Suryo Beberkan Alasan Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo--

BACA JUGA:Cara Bersihkan Jok Kulit Saat Libur Nataru, Kabin Segar Perjalanan Nyaman

Rpy juga dikenakn denda sebwsar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads