Ini Penyebab Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Belum Dipidanakan

Ini Penyebab Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Belum Dipidanakan

Lantaran kesal diselingkuhi, pria di Cilandak mengotori wajah pacarnya dengan kotorannya sendiri.--

PADANG, DISWAY.ID-- Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menanggapi kenapa kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas Padang belum masuk ke ranah pidana

Diketahui, sejauh ini, penyelesaian kasus pelecehan seksual ini masih dilakukan oleh Satgas internal kampus.

BACA JUGA:Duka Mendalam Fadli Zon Melapas Ridwan Saidi Meninggal: Selamat Jalan Teman Diskusi

BACA JUGA:Profil Ridwan Saidi, Budayawan Betawi yang Meninggal Dunia Pernah Berseteru dengan Ahmad Dhani

Menurut Bambang Rukominto dari ISESS, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan polisi. Yaitu tipe A dan B.

Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA:11 Hektare Ladang Ganja Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ridwan Saidi Tutup Usia 25 Desember 2022, Sosok Budayawan Betawi yang Disapa 'Babe'

"Kasus pelecehan seksual adalah delik aduan, karena tempus dan locus delictinya seringkali hanya korban dan pelaku yang tahu," ujar Bambang Rukminto kepada wartawan, Sabtu 24 Desember 2022.

Meskipun demikian, tak dipungkiri korban tidak mudah begitu saja membuat laporan polisi karena dalam kondisi trauma. Oleh karena itu, butuh pendampingan dari keluarga.

"Laporan dari pihak lain yakni orang tua korban memungkinkan bila korban di bawah umur. Hanya saja karena ini menyangkut faktor psikologis korban, biasanya korban memang butuh pendampingan dari orang tua atau pihak-pihak lain yang mendapat kuasa korban," jelas Bambang. 

BACA JUGA:Kabar Duka: Budayawan Betawi, Ridwan Saidi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Calon PPPK Sampai 6 Januari 2023, Link dan Cara Daftarnya di Sini

Laporan polisi bisa diwakilkan oleh orang tua apabila korban masih di bawah umur. Namun, bila korban sudah memasuki usia dewasa, harus dia sendiri yang melapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: