Kemenag Buka Pendaftaran Calon PPPK Sampai 6 Januari 2023, Link dan Cara Daftarnya di Sini

Kemenag Buka Pendaftaran Calon PPPK Sampai 6 Januari 2023, Link dan Cara Daftarnya di Sini

29 ribu peserta seleksi PPPK Kemenag dinyatakan lulus-Kemenag RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)  membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 49.549 formasi. 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

BACA JUGA:Update Lowongan Kerja: Pendaftaran PPPK BKN 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Hasilnya akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas:

Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: