Kemenag Buka Pendaftaran Calon PPPK Sampai 6 Januari 2023, Link dan Cara Daftarnya di Sini

Kemenag Buka Pendaftaran Calon PPPK Sampai 6 Januari 2023, Link dan Cara Daftarnya di Sini

29 ribu peserta seleksi PPPK Kemenag dinyatakan lulus-Kemenag RI -

Untuk petunjuk teknis lengkap, bisa diakses dan diunduh di tautan ini: Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada 3 kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. 

BACA JUGA:Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar di Jakarta, belum lama ini.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag. 

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads