Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemendikbub buka lowongan bagi calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kabar baik bagi para pencari kerja, karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sedang membuka lowongan kerja (loker) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun Anggaran 2022. 

Diketahui, Kemendikbud Ristek membutuhkan 7.561 PPPK Teknis dengan rincian Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis, lalu untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 yang dibagi kuotanya yakni PPPK Teknis Dosen sejumlah 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458. 

Lowongan PPPK Teknis dari Kemendikbud Ristek dibuka hingga 6 Januari 2023, yang dilansir dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Pendaftaran PPPK Terakhir 6 Januari 2023, Cek Jadwal Lengkap Seleksinya

Pelamar dapat mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022 secara online di laman SSCASN.

Cek informasi di bawah ini untuk mengetahui persyaratan, jadwal, dan cara mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek!

Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):

BACA JUGA:BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: