Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Kemendikbub buka lowongan bagi calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis.-Istimewa-
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id/.
5. Mengunggah hasil scan ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.
6. Mengunggah scan contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
Untuk kualifikasi pendidikan S2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
Untuk kualifikasi pendidikan S2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.
7. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
8. Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
9. Mengunggah hasil scan transkrip nilai, dengan ketentuan:
Bagi lulusan dalam negeri melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Bagi lulusan luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: