Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemendikbud Buka 7.308 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemendikbub buka lowongan bagi calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis.-Istimewa-

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Dengan Kuota Hampir 50 Ribu Formasi, Berikut Kriteria dan Ketentuannya

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

BACA JUGA:Lowongan! 49.549 Formasi PPPK Resmi Tersedia di Kemenag, Cek Syarat dan Pendaftarannya

Persyaratan Khusus PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

Ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib diperhatikan pelamar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek, antara lain:

1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:

Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: