Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Dengan Kuota Hampir 50 Ribu Formasi, Berikut Kriteria dan Ketentuannya

Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Dengan Kuota Hampir 50 Ribu Formasi, Berikut Kriteria dan Ketentuannya

Jadwal pendaftaran PPPK Kementerian Agama dengan kuota hampir 50 ribu formasi mulai dari 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Hampir 50 ribu formasi calon PPPK Kementerian Agama di buka pada akhir tahun 2022.

Adapun jadwal pendaftaran PPPK Kementerian Agama dengan kuota hampir 50 ribu formasi mulai dari 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Nizar Ali selaku Sekjen Kementerian Agama menjelaskan bahwa sebanyak 49.549 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di buka Kemenag di mana jadwal pendaftaran PPPK Kemenag hingga Januari 2023.

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk dapat mendaftarkan diri,” terang Nizar Ali.

Nizar Ali menambahkan jika seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Cara Merawat Kamera Agar Terhindar dari Jamur dengan Mudah, Kamera Bersih Total

BACA JUGA:7 Kegiatan Menyenangkan saat Merayakan Hari Ibu, Jadi Momen Nostalgia

Terdapat tiga kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag. 

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama yaitu pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jadwal seleksi PPPK Kementerian Agama dengan kuota hampir 50 ribu formasi mulai dari 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.-kemenag-

Ketiga yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Yang Meringankan, 3 Agenda Digelar Bersamaan

BACA JUGA:Al Nahyan Tampil Pakai Singlet di Poster Ucapan 'Selamat Hari Ibu' Jokowi, Temukan Keunikan Lainnya di Sini!

Adapun syarat PPPK Kemenag antara lain pelamar harus Warga Negara Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: