Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Yang Meringankan, 3 Agenda Digelar Bersamaan

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan keduanya dalam sidang Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan keduanya dalam sidang Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang yang mengatakan jika pihaknya akan menghadirkan 2 saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Perlu diketahui sebelumnya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU satu dari ahli Psikologi Forensik dan dua saksi dari ahli hukum pidana.
"Ada dua saksi ahli hari ini," ujar pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:7 Kegiatan Menyenangkan saat Merayakan Hari Ibu, Jadi Momen Nostalgia
Lebih lanjut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, rencananya akan ada tiga agenda sidang yaitu sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan Sidang kasus perintangan penyidikan Brigadir J.
Pertama, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua, sidang kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketiga, sidang kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Ruang sidang utama untuk sidang perkara obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Lalu, ruang sidang 3 untuk perkara obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Ruang sidang 1 untuk perkara pembunuhan berencana," ujarnya.
Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: