bannerdiswayaward

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Yang Meringankan, 3 Agenda Digelar Bersamaan

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Ahli Yang Meringankan, 3 Agenda Digelar Bersamaan

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan keduanya dalam sidang Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan-Bambang Dwi Atmodjo-

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads