Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Natal dan Tahun Baru 2023

Catat! Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Natal dan Tahun Baru 2023

Ilustras Penumpang Kereta Api-Istimewa-

BACA JUGA:Link Live Streaming & Prediksi Skor Arsenal vs West Ham Pekan ke-17 Liga Inggris, Awas Kebiasaan Burukmu, The Gunners!

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di Bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.

BACA JUGA:Kronologi Aktris Tunisha Sharma Ditemukan Gantung Diri, Aktor Sheezan Mohammed Diduga jadi Pemicu?

Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. 

Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.

Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: