Simak! Syarat Dapat Bansos 2023 dari Pemerintah, Cek Disini

Simak! Syarat Dapat Bansos 2023 dari Pemerintah, Cek Disini

ilustrasi BANSOS--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bakal melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) 2023 ke masyakarat miskin.

Penyaluran Bansos ditahun 2023 diutamakan bagi masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS

Berikut bansos yang masih akan disalurkan ditahun 2023: 

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 

Mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima. 

BACA JUGA:Gak Perlu Ribet! Begini Cara Cek Aktif Atau Tidak BPJS KIS Lewat SMS

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah. 

Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.

Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. 

Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan.

BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023. Namun kepastian ini harus menunggu informasi dari Kemensos apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads