AHY Wanti-wanti, KUHP Jangan Dijadikan Alat Kekuasaan

AHY Wanti-wanti, KUHP Jangan Dijadikan Alat Kekuasaan

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hatimurti Yudhoyono bersama para kadernya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Demokrat mengkritisi terkait amandemen yang ada di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan KUHP tersebut perlu dilakukan perbaikan lantaran sudah berlaku 100 tahun, tepatnya sejak dari hukum hindia belanda. 

Salah satu yang dikritisi oleh Putra dari Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono itu yakni terkait amandemen yang mana hukumnya dianggap masih ambigu. 

BACA JUGA:Tuntut Cabut KUHP Baru, Ribuan Mahasiswa Padati Depan Gedung DPR RI

BACA JUGA:Massa Mahasiswa Tidak Ingin Ajukan Judicial Review UU KUHP, Alasannya tak Percaya MK

"Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemennya khususnya terkait aturan-aturan yang sifat bisa menjadi pasal karet," ujar Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.

Salah satu contoh yang dikritisi olehnya, yaitu tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, dia juga mengkritisi terkait pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers dan pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa. 

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok dan menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," imbuhnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilpres 2024, Golkar Tawarkan Demokrat Dan PDIP Masuk Koalisi KIB

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa AHY ini tidak ingin pasal-pasal tersebut jadi menyengsarakan rakyat dengan alasan  berbeda pendapat dan membuat masyarakat menjadi takut bersuara. 

Oleh sebab itu, AHY menegaskan kepada pemerintah untuk bertindak bijaksana dalam mengatur dan menegakan hukum, jangan sampai sewenang-wenang. 

"Untuk itu Partai Demokrat meminta kepada pemerintah khususnya lembaga pengawas pengatur dan penegakan hukum agar benar-benar bijaksana dan tidak sewenang-wenang dalam menerapkan," kata AHY. 

"Dalam menjalankan aturan pidana ini jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait