Tolak Keras Perppu Ciptaker, AHY: Kenapa Harus Diburu-Buru Untuk Diterbitkan?

Tolak Keras Perppu Ciptaker, AHY: Kenapa Harus Diburu-Buru Untuk Diterbitkan?

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak tegas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja.

Menurut putra dari Presiden ke-6 RI itu, undang-undang tersebut memiliki banyak kelemahan. 

"Pada esensinya undang-undang tersebut cacat, baik secara formil maupun secara materil," ujar Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Bikin Gaduh Lagi, Rian Mahendra Diperingatkan Haji Haryanto: Diam, Udah!

BACA JUGA:PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024, Wapres dan Mahfud MD Diundang

AHY menyebutkan, ada 4 kelemahan yang terus sampaikan oleh Partai Demokrat di ruang publik.

Pertama, undang-undang Cipta kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. Kedua, berpotensi memberangus hak-hak dari Kaum Buruh di tanah air.

Kemudian, kelemahan yang ketiga, yaitu prinsip keadilan sosial yang sampai saat ini masih dipertanyakan apakah sesuai dengan konsep ekonomi pancasila. 

"Ketiga undang-undang cipta kerja ini Apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik," kata AHY. 

"Empat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan undang-undang Cipta kerja tersebut juga kurang transparan dan akuntabel," sambungnya. 

BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000

BACA JUGA:8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini

Lebih lanjut, kata AHY, Perpu tersebut seharusnya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa. Namun, menurutnya tidak ada rasa genting yang mengharuskan untuk mengeluarkan perpu tersebut. 

"Sebetulnya MK memberikan kesempatan, memberikan ruang waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan sebelum undang-undang ciptakan ini sebelum dinyatakan batal," jelas AHY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: