Jalan Berbayar Saat ERP Berlaku, Heru Budi: Masih Kita Dengarkan Pendapat Ahli

Jalan Berbayar Saat ERP Berlaku, Heru Budi: Masih Kita Dengarkan Pendapat Ahli

Pemprov DKI Jakarta berencana terapkan jalan berbayar-Pixabay/@febriamar-Berbagai sumber

"Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. 

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

BACA JUGA:Bikin Gaduh Lagi, Rian Mahendra Diperingatkan Haji Haryanto: Diam, Udah!

BACA JUGA:Nyali Chuck Putranto Saat Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: