Rugikan Negara Rp115 M, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Resmi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-
Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: