Rugikan Negara Rp115 M, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Resmi Jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp115 M, Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

Yoory Corneles ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2018-2019. 

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Revaldo Akan Direhabilitasi

BACA JUGA:Jadi Tersangka Suap Proyek Papua, Lukas Enembe Pakai Kursi Roda

Kasus ini berawal saat Yoory melakukan perjanjian jual beli tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare dengan PT Laguna Alamabadi.

"Selanjutnya selama tahun 2018 – 2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000,- yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI," lanjut Cahyono. 

Namun, pada tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain. 

"Sehingga pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna ALamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Lantik Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Bupati Zaki: Hati-hati Mengeluarkan Kebijakan

Sementara itu, uang pembayaran yang telah dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk lahan di Ujung Menteng telah digunakan PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lainnya.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 milyar rupiah," ujarnya

Cahyono menyebut Sampai akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan negara. 

Sehingga dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 115 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: