Indonesia Wajib Halal 2024 Terus Dikampanyekan
ASN Kemenag kampanye Indonesia Wajib Halal 2024.-ist-
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tandas Aqil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: