Alasan Sakit, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan

Alasan Sakit, Tersangka KDRT Ferry Irawan Minta Jangan Ditahan

Ferry Irawan bersama kuasa hukum di Polda Jatim, Senin 16 Januari 2023.-Instagram-

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id