Komisi B DPRD DKI: Jika ERP Diterapkan, Potensi Menghasilkan Rp 60 Miliar Per Hari

Komisi B DPRD DKI: Jika ERP Diterapkan, Potensi Menghasilkan Rp 60 Miliar Per Hari

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi ungkap kendala penerapan E-TLE di depan Komisi III DPR.-etle.id-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail memprediksi apabila kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diterapkan, maka akan mampu menghasilkan pendapatan daerah hingga Rp 60 miliar per hari.

Ismail menjelaskan angka tersebut didapatkan dari akumulasi pendapatan untuk dua kali perjalanan (trip) atau pergi pulang.

“Karena kalau itu benar diterapkan tadi juga kita dapatkan info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk, satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (pulang dan pergi) sekitar Rp 60 miliar,” kata Ismail saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Oleh karena itu, Politikus PKS itu meminta agar Pemprov DKI membentuk badan usaha untuk mengelola dana tersebut guna menghindari penyalahgunaan. 

“Wacana muncul di rapat internal kami itu dibuatkan aja sekalian kaya BUMD khusus, mungkin belum berbentuk perseroda, tapi cukup Perumda," katanya.

"Nanti yang dituntut adalah bagaimana yang di dapatkan dana dari hasil berbayar ini itu dipastikan layanan untuk pengguna jalan itu semakin baik termasuk juga kepada pengguna kendaraan umum seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan perkembangan mengenai kebijakan ERP tersebut.

Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini telah membedah setiap pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.

"Karena sepanjang yang saya ikuti di Bapemperda, itu juga masih banyak pertanyaan-pertanyaan tajam yang mengkritisi. Karena di sana sudah sampai pasal per pasal," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: