Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Depok, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Cek Cara Dapatkan Dana Bansos PKH Rp 3 Juta dari Kemensos untuk Bulan Ramadhan 2023
BACA JUGA:Pecah Rekor! Thailand Tumbangkan Vietnam di Final AFF 2022 Leg 2, Teerathon Cs Rebut Gelar ke-7
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Komisi B DPRD DKI: Jika ERP Diterapkan, Potensi Menghasilkan Rp 60 Miliar Per Hari
BACA JUGA:Pakai Atribut Ojol, 2 Curanmor di Jakbar Babak Belur Diamuk Warga: 'Salam Olahraga'
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: