Tangkap Alex Bonpis di Cikampek, Polisi Kembangkan Kasusnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Metro Jaya usai menangkap Alex Bonpis di Tol Cikampek, Jawa Barat akan mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukannya.
Alex Bonpis sendiri diduga sebagai pengedar narkoba yang didapat dari Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya juga memeriksa aset milik Alex Bonpis.
"Dari Penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tepatmya kemarin sekitar tanggal 17 Januari itu melakukan penangkapan, tempatnya di Daerah Cikampek," katanya kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Ungkap Fajar Sadboy Bisa Viral Karena Hal Ini
"Kemudian Penyidik juga melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan aset mangkanya kemarin melakukan pemeriksaan aset," tambahnya.
Diungkapkannya, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi barang bukti penyelidikan.
"Untuk perkembangannya Penyidik akan menyampaikan hal-hal apa saja yang tentunya didapatkan dan ini menjadi bagian barang bukti ataupun melengkapin barang bukti asesment." tandasnya.
BACA JUGA:Ibu Venna Melinda Tolak Anaknya Rujuk dengan Ferry Irawan: Tidak Rela, Harus Pisah
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan Alex Bonpis diamankan saat perjalanan.
Namun dirinya tidak ingin memberitahu lebih rinci lantaran pihak yang menangkap Alex Bonpis dari Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kalau saya lihat dia hanya mau melakukan perjalanan sih ya, kalau saya dapat info nya. Kalau mau info pasti di Kasubdit 1 karena dia yang ada di TKP, dia (Subdit 1, red) sudah tau rencananya dia mau kemana," katanya kepada awak media, Rabu 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: