Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-
"Kami juga telah menegur beberapa kali, ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat yang menggunakan tempat ibadah," ungkapnya.
Sebagai informasi, pihak Bawaslu RI memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi.
Adapun sosialisasi yang dimaksud yakni memasang bendera partai dan sosialisasi logo atau gambar dengan nomor urut peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ahli Digital Forensik Hermansyah Beberkan Fungsi Abnormal Shutdown
BACA JUGA:Ngerih! Ular Sanca Sepanjang 2 Meter 'Ngumpet' di Kolong Jok Angkot
“Menurut ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018 partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut,” tukas Anggota Bawaslu, Puadi saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: