Sidang Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar
Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-
Polisi dalam awal pengungkapan gingga menemukan keterlibatan Teddy Minahasa, sebelumnya berhasil menangkap tiga warga sipil, pengembangan kemudian dilanjutkan hingga menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Kendaraan Listrik Kecepatan di Atas 35 Km per Jam Harus Memiliki SIM
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lagi di Cianjur Dapat Atensi Kapolri Listyo Sigit
Selian Teddy 10 orang yang diringkus Polda Metro Jaya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: