Sidang Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Sidang Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kejaksaan Negeri JAKARTA Barat telah menyelesaikan berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dan kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri JAKARTA Barat.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan sidang perdana dalam kasus tersebut dikabarkan akan digelar pada Kamis, 2 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA:Kisah Perjuangan Richard Eliezer Alias Bharada E Sampai Bisa Jadi Anggota Polri: 'Sepanjang Perjalanan Tes yang Berkali-kali'

BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar

"Untuk berkas (dakwaan) Teddy Minahasa sudah dilimpahkan pada Rabu 25 Januari 2023x Sekarang tinggal menunggu hari sidang," ujar Lingga dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023.

Kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Teddy Minahasa beserta komplotannya pun telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:11 Anggota Ormas Khilafatul Muslimin Divonis, PN Bekasi: Terima Kasih Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi

BACA JUGA:GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023 Tampil Beda, Kolaborasi Antara Otomotif dan Lifestyle

Kemudian mengenai dakwaan terhadap Teddy Minahasa yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jawa Timur dalam kasus peredaran narkoba terungkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Ini Sosok yang Rekomendasikan Persib untuk Rekrut Rezaldi Hehanusa

BACA JUGA: Kendaraan Listrik Kecepatan di Atas 35 Km per Jam Harus Memiliki SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: