11 Anggota Ormas Khilafatul Muslimin Divonis, PN Bekasi: Terima Kasih Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi

11 Anggota Ormas Khilafatul Muslimin Divonis, PN Bekasi: Terima Kasih Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi

11 anggota ormas Khilafatul Muslimin divonis hukuman penjara-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY. ID-- 11 anggota organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin resmi menerima vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Khusus, Surachmat melalui keterangan resmi yang diterima Disway.id, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia pun juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin sampai ke tahap persidangan.

BACA JUGA:Ini 10 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka yang Diserahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ungkap Kondisi Rumah Tangga Dengan Ferdy Sambo, Baik-Baik Saja 'Tapi Banyak Sekali Fitnah!'

"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, karena terus mengawal berjalannya persidangan, hingga berlangsung secara lancar,“ ujar Surachmat. 

Menurut Surachmat, ucapan terima kasih ini dilontarkan lantaran pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah membantu dan mengawal kasus tersebut mulai dari proses persidangan, yaitu tahapan pembacaan dakwaan hingga vonis. 

Sebagaimana diketahui, Ormas Khilafatul Muslimin sendiri merupakan organisasi yang menganut, mengajarkan serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya mengamankan 11 anggota tersebut lantaran telah melakukan tindakan pidanan, seperti menghasut, memgembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

Tidak hanya itu, mereka juga kerap kali menyampaikan informasi atau pemberitaan bohong hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat serta tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Tersangka Tipu 11 TKW

Saat ini, pihak PN Bekasi telah memberikan kepada para terdakwa hukuman yang berbeda-beda, tentunya sesuai dengan perannya masing-masing. 

Adapun 11 vonis terdakwa dalam kasus ini, yaitu: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads