Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan dan Pemerkosaan Putri Candrawathi
JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.-Tangkapan layar youtube-
“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku Ketidakjujuran nya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: