2 Perwira Tinggi KPK Diusulkan Keluar, Juru Bicara Pastikan Tidak Terkait Pengusutan Formula E

2 Perwira Tinggi KPK Diusulkan Keluar, Juru Bicara Pastikan Tidak Terkait Pengusutan Formula E

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri -Dok/Disway/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim usulan mengeluarkan 2 perwira tinggi (pati) Polri dari lembaga antirasuah murni untuk menunjang karier yang bersangkutan. 

Dua Pati yang diusulkan keluar yakni, Irjen Karyoto bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi sedangkan Brigjen Endar bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.

BACA JUGA:15 Anggota Polri Akan Bertugas di KPK

KPK juga memastikan penanganan setiap perkara di lembaga antikorupsi tidak berdiri atas kemauan orang per orang.

Hal ini menyusul dugaan dikeluarkannya 2 perwira tinggi terkait dengan perkara yang sedang diusut yaitu Formula E.

"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP, sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023. 

Menurut Ali, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.

KPK menyatakan rencana mengeluarkan Direktur Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro sebagai usulan promosi ke institusi asal. KPK sudah mengirimkan surat itu kepada Polri sejak November 2022 lalu.

BACA JUGA:KPK Bakal Telusuri Penerima Uang Lukas Enembe

"Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," kata dia. Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya.

"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata dia.

Ali juga menyatakan melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.

"Penempatan ini juga kami maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarkelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: