KPK Tak 'Berkutik', Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misterius, Ternyata Ini Penyebabnya!
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
Akan tetapi, katanya, Ferdy Sambo tidak melengkapi laporan harta kekayaannya itu dengan surat kuasa.
Sehingga hal ini membuat pihak Marwata kesulitan untuk merinci dan mengklarifikasi semua harta kekayaan terdakwa vonis mati itu.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan suarat kuasa untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Hal inilah yang membuat KPK belum mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN secara resmi.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita nggak punya surat kuasa," jelasnya.
Sayangnya, kata Marwata, KPK tak bisa memberikan sanksi kepada para pejabat yang belum memberikan kuasa untuk laporan LHKPN.
KPK berharap lembaga terkait bisa menjatuhkan hukuman bagi pejabat yang tak bisa melaporkan harta kekayaannya secara kuasa.
BACA JUGA:IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
"UU itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor.
"Makanya kami sampaikan mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," harapnya.
Sambo Divonis Mati Buat Oknum Anggota Polri Kapok?
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan tanggapan terkait vonis mati yang diberikan Hakim Wahyu kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Poengky menilai majelis hakim pasti sudah mengetuk palu keputusan akhirnya berdasarkan dari sejumlah fakta, dan alat bukti di persidangan.
Akan tetapi Ferdy Sambo juga masih bisa mengajukan banding, apabila memang keberatan dengan vonis mati tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: